Saturday 30th of May 2026

Aturan Baru Bebas Visa Thailand 2026: Syarat dan Masa Tinggal Terbaru Wisatawan Indonesia, Ada Hal yang Resmi Dibatalkan

Aturan Baru Bebas Visa Thailand 2026: Syarat dan Masa Tinggal Terbaru Wisatawan Indonesia, Ada Hal yang Resmi Dibatalkan

--

JOINNOOP - Pemerintah Thailand resmi mereformasi kebijakan imigrasi nasional dengan mengubah ketentuan durasi kunjungan bagi pelancong internasional. Berdasarkan hasil rapat kabinet yang disetujui pada Selasa, 19 Mei 2026, otoritas Thailand menghapus skema bebas visa 60 hari yang sebelumnya berlaku bagi 93 negara dan wilayah sejak pertengahan 2024.

Kebijakan baru ini diambil demi memperketat keamanan nasional, memitigasi risiko penyalahgunaan izin tinggal, serta mendorong konsep pariwisata berkelanjutan yang berkualitas.

Baca juga: Link Viral Video Prank Handuk Lepas di Thread dan X, Ojol Jadi Sasaran Prank yang Berujung Fatal!

Baca juga: Roblox Kids vs Roblox Select, Apa Perbedannya? Inilah Cara Kerja Verifikasi Wajah dan Batasan Fitur Chat Anak yang di Update

Bagi pelaku perjalanan asal Indonesia yang kerap menjadikan Negeri Gajah Putih sebagai destinasi liburan favorit, penyesuaian regulasi ini wajib dipahami sebelum memesan tiket penerbangan.

Artikel ini merangkum fakta informatif, durasi tinggal terbaru, serta berkas wajib yang harus disiapkan di pintu perbatasan imigrasi sesuai arahan resmi Kementerian Luar Negeri Thailand.

Pemangkasan Masa Tinggal Menjadi 30 Hari

Alasan mendasar di balik perombakan regulasi ini adalah meluasnya laporan mengenai warga negara asing yang menyalahgunakan pelonggaran imigrasi untuk bekerja secara ilegal, membuka bisnis tanpa izin, hingga terlibat jaringan kriminal internasional. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand memberlakukan kebijakan satu standar visa tunggal.

Melalui aturan teranyar ini, durasi tinggal bebas visa (skema pembebasan visa) dikembalikan ke aturan awal yaitu maksimal 30 hari per kunjungan untuk tujuan wisata. Skema pemangkasan masa tinggal dari 60 hari menjadi 30 hari ini berdampak langsung pada mayoritas pelancong global dari puluhan negara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST