Saturday 30th of May 2026

Aturan Resmi PPDB SD Terbaru: Terdapat Larangan Keras Tes Calistung dan Kriteria Seleksi Masa Tinggal, Ini Alasannya!

Aturan Resmi PPDB SD Terbaru: Terdapat Larangan Keras Tes Calistung dan Kriteria Seleksi Masa Tinggal, Ini Alasannya!

--

JOINNOOP - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan regulasi ketat mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan regulasi resmi yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pihak sekolah dilarang keras menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat kelulusan masuk SD. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan pemahaman bahwa pendidikan dasar harus inklusif dan tidak memberikan beban psikologis yang berat bagi anak usia dini.

Baca juga: Roblox Kids vs Roblox Select, Apa Perbedannya? Inilah Cara Kerja Verifikasi Wajah dan Batasan Fitur Chat Anak yang di Update

Baca juga: Profil Djaka Budi Utama: Dirjen Bea Cukai yang Terseret Skandal Suap Jalur Merah Impor Blueray Cargo

Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Pemerintah berupaya meluruskan miskonsepsi di masyarakat yang menganggap anak harus sudah mahir calistung sebelum masuk sekolah dasar. Artikel ini merangkum fakta informatif, kriteria seleksi pengganti, aturan batas usia, serta sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.

Alasan Dasar Penghapusan Tes Calistung

Penghapusan tes calistung didasarkan pada kajian pedagogis yang menunjukkan bahwa kemampuan motorik dan kognitif anak usia 5 hingga 7 tahun berkembang dengan kecepatan yang berbeda-beda. Memaksakan kemampuan membaca dan berhitung tingkat lanjut sebagai syarat masuk sekolah dinilai dapat memicu stres akademik prematur pada anak dan menurunkan minat belajar mereka di masa depan.

TAG: #ppdb sd
Source:

Update Terbaru

RELATED POST