Saturday 30th of May 2026

Kisah Pilu Kakek Mujiran yang Ditahan Karena Getah Karet, Sempat Terancam 5 Tahun Penjara Kini Bebas Tanpa Syarat

Kisah Pilu Kakek Mujiran yang Ditahan Karena Getah Karet, Sempat Terancam 5 Tahun Penjara Kini Bebas Tanpa Syarat

--

Sorotan tajam dari masyarakat dan media sosial pun langsung mengalir deras setelah video persidangan kakek Mujiran yang memprihatinkan tersebar luas di internet. Netizen mengecam keras arogansi pihak manajemen perusahaan negara yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan demi kerugian materiel yang tidak seberapa.

Berdasarkan laporan dakwaan, kerugian perusahaan dari dugaan tumpukan getah karet tersebut ditaksir sekitar Rp8,8 juta, walaupun sang kakek hanya mengakui dua karung getah saja. Alhasil, kakek yang mengidap penyakit asam urat ini sempat harus mendekam di rumah tahanan Lapas Kalianda sejak 23 Februari 2026 sehingga kondisi kesehatannya terus mengalami penurunan dramatis.

Baca juga: Alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Batal Berangkat Haji Tahun Ini, Ternyata Ini Penyebabnya Bisa Gagal

Baca juga: Aturan Baru Bebas Visa Thailand 2026: Syarat dan Masa Tinggal Terbaru Wisatawan Indonesia, Ada Hal yang Resmi Dibatalkan

Melihat polemik yang terus menggelinding panas di tengah masyarakat, Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, langsung turun tangan memberikan teguran keras kepada jajaran manajemen PTPN. Dony menegaskan bahwa perusahaan milik negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan arogan terhadap rakyat kecil yang sedang kesusahan, melainkan harus kembali pada hakikat sejati berdirinya BUMN untuk mengayomi masyarakat. Atas perintah langsung tersebut, manajemen PTPN akhirnya resmi mencabut laporan hukum dan bersedia membukakan pintu maaf bagi sang kakek.

Kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran akhirnya resmi berakhir damai setelah Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan PTPN sepakat mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kakek Mujiran kini telah resmi dibebaskan secara total tanpa syarat serta diizinkan pulang ke rumah untuk kembali berkumpul bersama istri dan cucu tercintanya. Tidak hanya menghentikan tuntutan pidana, pihak BUMN juga diinstruksikan untuk memberikan kompensasi berupa bantuan sosial langsung serta mencarikan peluang pekerjaan yang lebih layak bagi Kakek Mujiran agar pemenuhan kebutuhan pangan keluarganya dapat terjamin di kemudian hari.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST