Denda Operasi Patuh 2026 Terbaru, Awas! Pelanggar Helm hingga Lawan Arus Bisa Kena Sanksi Jutaan Rupiah
--
JOINNOOP - Operasi Patuh 2026 resmi digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia mulai 8 Juni 2026. Dalam operasi kali ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menitikberatkan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang manual untuk sejumlah pelanggaran tertentu.
Operasi Patuh 2026 berlangsung selama 14 hari dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun menghambat efektivitas sistem ETLE.
Polisi menyebut terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Patuh 2026. Pelanggaran tersebut antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, hingga mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Daftar Denda Operasi Patuh 2026
| Jenis Pelanggaran | Denda Maksimal |
|---|---|
| Tidak memakai helm SNI | Rp250.000 |
| Tidak memakai sabuk pengaman | Rp250.000 |
| Menggunakan ponsel saat berkendara | Rp750.000 |
| Melawan arus | Rp500.000 |
| Melanggar rambu lalu lintas | Rp500.000 |
| Pengendara di bawah umur | Rp1.000.000 |
| Berkendara dalam pengaruh alkohol | Rp3.000.000 |
Besaran denda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi dasar penindakan selama Operasi Patuh berlangsung.
Selain pelanggaran umum, petugas juga akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, pelat yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi untuk menghindari tangkapan kamera ETLE. Pelanggaran semacam ini menjadi salah satu fokus utama Operasi Patuh 2026.