Monday 8th of June 2026

Denda Operasi Patuh 2026 Terbaru, Awas! Pelanggar Helm hingga Lawan Arus Bisa Kena Sanksi Jutaan Rupiah

Denda Operasi Patuh 2026 Terbaru, Awas! Pelanggar Helm hingga Lawan Arus Bisa Kena Sanksi Jutaan Rupiah

--

Korlantas Polri menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Pendekatan edukatif dan preventif tetap dikedepankan selama operasi berlangsung

Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Kakek Mujiran di Lampung Selatan, Duduk Perkara Dakwaan 10 Karung Getah Karet PTPN

Baca juga: Dua Wisatawan Austria Tewas Terjatuh Akibat Jembatan Gantung Ambruk di Cunca Wulang NTT, Jenazah Dipulangkan ke Negara Asal

Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Tips agar terhindar dari tilang Operasi Patuh 2026:

  • Selalu gunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  • Lengkapi surat kendaraan (SIM & STNK)
  • Patuhi rambu dan marka jalan
  • Hindari penggunaan ponsel saat berkendara
  • Jangan melawan arus atau berkendara ugal-ugalan

Dengan meningkatnya penggunaan ETLE dan pengawasan digital, pelanggaran lalu lintas kini semakin mudah terdeteksi. Karena itu, pengendara disarankan untuk selalu mematuhi aturan agar terhindar dari tilang maupun denda selama Operasi Patuh 2026 berlangsung. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST