Tuesday 21st of July 2026

Batas Waktu Kerja Lembur di Pabrik dan Perusahaan, Bisa Dilaporkan Serikat Pekerja Jika Melanggar

Batas Waktu Kerja Lembur di Pabrik dan Perusahaan, Bisa Dilaporkan Serikat Pekerja Jika Melanggar

--

Joinnoop.com - Langsung saja berikut ini akan kami berikan informasi terbaru bagi kamu mengenai batas waktu kerja lembur di pabrik dan Perusahaan yang sesuai dengan undang undang ketenaga kerjaan. Jika kamu penasaran dengan informasi detailnya, langsung saja simak pembahasan yang kami sajikan di artikel berikut ini.

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau waktu kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes

Pengaturan waktu kerja merupakan hal yang sangat penting dalam pekerjaan tenaga kerja, hal ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Selain mengatur batasan waktu kerja normal, peraturan perundang-undangan juga mengenal waktu kerja lembur atau waktu kerja yang melebihi waktu kerja normal. Namun, ada beberapa persyaratan agar waktu kerja lembur dapat diterapkan. Berikut ini adalah penjelasannya:

Tentang Kerja Lembur

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Waktu Kerja Lembur).

Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35/2026 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan beberapa ketentuan pelaksanaan waktu kerja lembur (PP No. 35/2026), yaitu

  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  • Ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
  • Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia melakukan kerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
  • Pengusaha wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
  • Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan istirahat yang cukup, dan menyediakan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila waktu kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat diganti dengan uang.

 

TAG:
Source:

RELATED POST