Tuesday 21st of July 2026

Batas Waktu Kerja Lembur di Pabrik dan Perusahaan, Bisa Dilaporkan Serikat Pekerja Jika Melanggar

Batas Waktu Kerja Lembur di Pabrik dan Perusahaan, Bisa Dilaporkan Serikat Pekerja Jika Melanggar

--

Sanksi Penyimpangan Waktu Kerja Lembur 

Sebagai informasi, dahulu memang ada yang namanya penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana pernah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja 1989 yang dilakukan secara selektif dan bersifat temporer, namun kini aturan tersebut telah dicabut keberlakuannya.

Dalam hal ada pejabat Dinas Ketenagakerjaan yang masih memberikan izin penyimpangan waktu kerja lembur bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan bertindak melampaui wewenang[9] dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53/2010 sebagaimana diperbaharui dengan PP 94/2026.

Selain itu, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat dijerat sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. Namun, perlu diingat bahwa sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja itu sendiri.

Itu dia informasi sekilas yang membahas mengenai update peraturan jam lembur terbaru 2026 yang dapat kami sampaikan untuk kamu kali ini. Semoga bermanfaat.

TAG:
Source:

RELATED POST