Monday 16th of March 2026

Tramadol Masih Dijual Bebas, Jadi Sasaran Penyalahgunaan Obat Keras Psikotropika

Tramadol Masih Dijual Bebas, Jadi Sasaran Penyalahgunaan Obat Keras Psikotropika

--

Joinnoop.com - Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis kembali menjadi sorotan publik. Salah satu obat yang kini mendapat perhatian serius adalah tramadol, yaitu obat pereda nyeri yang dalam praktiknya kerap disalahgunakan oleh sebagian masyarakat. Situasi ini mendorong sejumlah pihak meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mendaftarkan tramadol sebagai psikotropika agar pengawasannya lebih ketat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai bahwa efek tramadol memiliki potensi berbahaya jika digunakan tanpa kontrol dokter. Menurutnya, status hukum obat tersebut perlu diperjelas agar penanganan terhadap penyalahgunaannya bisa dilakukan lebih efektif.

Saat ini tramadol memang dikenal sebagai obat analgesik yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. Namun, di berbagai daerah obat ini sering disalahgunakan karena efeknya dapat memengaruhi sistem saraf dan memberikan sensasi tertentu jika dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.

Baca juga: Polisi Gerebek Tiga Toko Diduga Jual Obat Keras di Pasar Rebo Setelah Viral Laporan Diserang Petasan Warga

Baca juga: Profil Diva Azzura, Selebgram Cantik yang Viral Usai Dikaitkan dengan Na Daehoon Mantan Suami Jule

Tramadol Masuk Kategori Psikotropika

Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pemerintah melalui BNN perlu segera mendaftarkan tramadol ke Kementerian Kesehatan agar obat tersebut dimasukkan dalam kategori psikotropika. Ia menilai langkah ini penting mengingat efek yang ditimbulkan oleh tramadol memiliki kemiripan dengan zat psikotropika lainnya.

Menurutnya, penggunaan tramadol secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan atau digunakan tanpa resep dokter. Ia bahkan menilai efek obat tersebut bisa lebih berbahaya dibandingkan sejumlah obat psikotropika lain apabila disalahgunakan dalam jangka panjang.

Dengan status sebagai psikotropika, pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan tramadol akan lebih ketat. Distribusinya hanya dapat dilakukan melalui jalur medis yang jelas, sementara penjualannya tidak lagi bisa dilakukan secara bebas.

Sahroni juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri rantai distribusi obat tersebut di masyarakat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan siapa pihak yang memproduksi, mendistribusikan, hingga menjual obat tersebut secara ilegal.

Permintaan agar tramadol dikategorikan sebagai psikotropika tidak terlepas dari meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan obat keras di berbagai daerah. Dalam beberapa kasus, obat ini bahkan dijual secara bebas di kios atau toko tertentu tanpa pengawasan medis.

Baca juga: Isuzu Panther Reborn 2026 Siap Comeback ke Pasar MPV Indonesia, Gunakan Mesin Diesel Modern Dampingi Innova Reborn dan Zenix

Baca juga: Matik Honda Terbaru 2026! Honda NWF150 Skutik Retro dengan TFT dan Smart Key, Motor Stylish untuk Market Anak Muda

Fenomena tersebut memicu kekhawatiran karena obat keras seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Ketika obat seperti tramadol beredar bebas, potensi penyalahgunaan oleh remaja dan kelompok rentan lainnya menjadi semakin besar.

Selain menimbulkan ketergantungan, konsumsi tramadol secara berlebihan juga dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari pusing, mual, gangguan kesadaran, hingga risiko gangguan sistem saraf. Jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang, efek sampingnya bahkan bisa mengancam keselamatan pengguna.

Masalah penyalahgunaan zat berbahaya memang menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Data penelitian nasional menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba maupun zat adiktif masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan berkelanjutan.

Para pengamat menilai bahwa regulasi yang lebih tegas sangat dibutuhkan untuk mengendalikan peredaran obat keras di masyarakat. Selain memperketat aturan, pengawasan di tingkat distribusi juga perlu diperkuat agar obat yang berpotensi disalahgunakan tidak mudah diperoleh secara ilegal.

Langkah memasukkan tramadol sebagai psikotropika dianggap dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat dalam melakukan penindakan. Dengan demikian, pelaku yang memperjualbelikan obat tersebut tanpa izin dapat dikenai sanksi yang lebih tegas.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras. Kesadaran publik menjadi faktor penting dalam mencegah penyebaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

Pencegahan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga memerlukan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, serta masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran yang meningkat, diharapkan penyalahgunaan obat keras seperti tramadol dapat ditekan dan tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

TAG: #tramadol
Source:

Update Terbaru

RELATED POST