Benarkah Pajak Kendaraan Listrik Naik? Begini Skema Serta Besaran Nominalnya
--
Besaran Nominal Pajak Kendaraan Listrik
Presiden Prabowo Subianto mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai upaya strategi utama guna mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya melambung tinggi. Bahkan, Prabowo baru-baru ini mengumumkan rencana produksi sedan listrik sebagai salah satu proyek mobil nasional.
Baca juga: Profil dan Biodata Fajar Sadboy, Konten Kreator Duta Galau yang Dikabarkan Dekat dengan Hanna Shahab
Pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda terhadap konsumen. Sebagai gambaran, pembelian mobil listrik seharga Rp 400 juta akan kena bea balik nama sekitar Rp 48 juta. Ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 jutaan.
INDEF GTI mendorong pemerintah memperkuat insentif guna memperkuat ekosistem mobil listrik sebagai upaya mengurangi ketergantungan dengan BBM.
Hal ini dapat dilakukan dengan meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 kemudian melanjutkan upaya guna memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap agar tidak menimbulkan terkejutan di masyarakat.
INDEF GTI menilai bahwa Indonesia mempunyai modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis, pabrik baterai yang sudah beroperasi, hingga pasar domestik yang besar.
Artinya, segmen menengah bawah yang selama ini menjadi tulang punggung penjualan berpotensi semakin tertekan, sementara pembelian akan lebih banyak datang dari konsumen dengan daya beli lebih kuat serta kebutuhan operasional bisnis.