Thursday 23rd of April 2026

Benarkah Pajak Kendaraan Listrik Naik? Begini Skema Serta Besaran Nominalnya

Benarkah Pajak Kendaraan Listrik Naik? Begini Skema Serta Besaran Nominalnya

--

JOINNOOP – Kabar terbaru bagi seluruh pengguna kendaraan listrik! Mobil dan motor listrik akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Kendaraan niremisi tersebut tidak lagi mendapat keistimewaan bebas bayar pajak tahunan.

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik mendapat keistimewaan yakni PKB Rp 0. Setiap perpanjang STNK tahunan, pengguna hanya dibebankan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut oleh Jasa Raharja. Sedangkan PKB-nya tidak dipungut biaya sama sekali.

Saat ini, muncul aturan baru yang mengharuskan kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak tahunan, hal ini bergantung dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

Baca juga: Siapa Happy Tri Milliarta? Lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta yang Sukses Dirikan Studio Desain Digital Odama

Baca juga: VIRAL! Aksi Orasi Wuri Baret Menuai Kecaman Warga Usai Cemooh Jokowi dengan Gestur Kurang Pantas

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025,

Tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, serta tenaga surya dan juga Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST