Wednesday 13th of May 2026

Status Guru Honorer Dihapus Tahun 2027, Mendikdasmen Usul Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu!

Status Guru Honorer Dihapus Tahun 2027, Mendikdasmen Usul Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu!

--

JOINNOOP - Berita mengejutkan yang mengklaim bahwa semua guru non-tetap atau non-honorer akan dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027.

Isu pelarangan guru honorer untuk mengajar pada tahun 2027 ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memicu ketidakpuasan besar di kalangan pendidik dengan pengalaman puluhan tahun.

Baca juga: Profil Wita Nidia Hanifah Mantan Istri Seskab Teddy, Berbeda Nasib Begini Kondisinya Sekarang!

Baca juga: Nonton Drama Bloom Life (2026) Episode 7–8 Subtitle Indonesia, Saling Menyembuhkan dan Menghangatkan dengan Cinta

Di tengah informasi yang saling bertentangan, penting untuk menyelidiki keadaan sebenarnya. Di balik penyebaran berita yang viral ini terdapat konteks hukum, kebijakan pemerintah, dan realitas konkret yang melampaui klaim sederhana tentang larangan mengajar.

Bukan Aturan Baru, Tapi Amanat UU ASN 2023

Isu pelarangan guru honorer untuk mengajar setelah 31 Desember 2026 juga telah menarik perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Ia menekankan bahwa kegaduhan ini bukan berasal dari kebijakan baru, melainkan sebagai konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Negeri Sipil (ASN).

“PadaUndang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,
” kata Mu’ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta pada Rabu (6 Mei 2026).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini awalnya dijadwalkan berlaku pada tahun 2024, tetapi implementasinya ditunda dan baru akan berlaku mulai tahun 2027.

Dengan struktur ini, pemerintah mengarahkan semua guru yang tidak termasuk dalam ASN untuk bergabung dengan sistem resmi, terutama melalui Program Kontrak Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPPK).

Baca juga: Trik Gacha Anti Ampas! Update Kode Redeem Anime Apocalypse 7 Mei 2026, Rahasia Summon Karakter Legendaris

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi, dibuatlah rezim transisi berupa PPPK paruh waktu agar mereka dapat terus mengajar tanpa menimbulkan masalah dalam sistem kepegawaian atau operasional pendidikan.

Namun, dalam praktiknya, sistem ini belum berjalan sempurna. Mu'ti mengakui bahwa beberapa pemerintah daerah mulai mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST