Wednesday 13th of May 2026

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Tambahan Denda Rp 500 Juta!

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook, Tambahan Denda Rp 500 Juta!

--

JOINNOOP - Majelis hakim Pengadilan Anti Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Anti Korupsi Distrik Jakarta Pusat pada Selasa (12/05/26).

Baca juga: Nadiem Makarim Bersyukur, Resmi jadi Tahanan Rumah dengan Gelang Detector!

Baca juga: Status Guru Honorer Dihapus Tahun 2027, Mendikdasmen Usul Dialihkan Menjadi PPPK Paruh Waktu!

Informasi yang kami lansir dari kompas.com, Purwanto menyatakan Ibam bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa denda harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan menjadi final dan mengikat. Batas waktu ini dapat diperpanjang satu bulan lagi.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.” jelasnya.

Lebih lanjut, hakim menetapkan bahwa masa penahanan pra-persidangan yang telah dijalani terdakwa sepenuhnya dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.” katanya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas dalam Insiden!

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ibrahim Arief tetap ditahan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST