Saturday 30th of May 2026

Aturan Resmi PPDB SD Terbaru: Terdapat Larangan Keras Tes Calistung dan Kriteria Seleksi Masa Tinggal, Ini Alasannya!

Aturan Resmi PPDB SD Terbaru: Terdapat Larangan Keras Tes Calistung dan Kriteria Seleksi Masa Tinggal, Ini Alasannya!

--

Selain itu, tidak semua anak di Indonesia memiliki akses ke Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK) yang mengajarkan calistung secara intensif. Jika tes calistung tetap diberlakukan, maka hak anak untuk mendapatkan pendidikan dasar sembilan tahun terancam diskriminasi.

Fokus utama pada fase awal SD seharusnya adalah membangun kemampuan fondasi, seperti kematangan emosional, kemampuan bersosialisasi, regulasi diri, dan pemahaman bahasa, bukan sekadar hafalan simbol huruf dan angka.

Kriteria Utama Seleksi PPDB SD Terbaru

Baca juga: Manjakan Gamers dan Kreator, Event Hyperbook Eclipse Hadirkan Turnamen Berhadiah Ratusan Juta

Baca juga: Nahas! Sapi Kurban Mendadak Ngamuk dan Seruduk Pemiliknya Hingga Terluka Parah di Malang, ini Kronologinya

Sebagai pengganti tes akademik atau calistung, pemerintah menetapkan mekanisme seleksi objektif yang didasarkan pada pemenuhan aspek keadilan sosial. Berikut adalah tiga kriteria utama yang digunakan dalam menyaring calon peserta didik baru tingkat SD:

  • Usia Calon Peserta Didik: Ini merupakan prioritas tertinggi dalam seleksi. Jalur reguler mengutamakan anak yang sudah mencapai usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Jalur Zonasi: Memprioritaskan domisili calon peserta didik yang bertempat tinggal paling dekat dengan sekolah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang sah untuk mendorong pemerataan mutu pendidikan di setiap wilayah.
  • Jalur Afirmasi: Memberikan kuota khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi serta anak penyandang disabilitas (inklusi).

Ketentuan Khusus Batas Usia Paling Rendah

Meskipun batas usia umum adalah minimal 6 tahun, aturan memberikan kelonggaran fleksibel bagi anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kelonggaran ini hanya berlaku jika calon peserta didik terbukti memiliki potensi kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis yang matang. Pembuktian ini wajib dilampirkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

TAG: #ppdb sd
Source:

Update Terbaru

RELATED POST