Saturday 30th of May 2026

Aturan Resmi PPDB SD Terbaru: Terdapat Larangan Keras Tes Calistung dan Kriteria Seleksi Masa Tinggal, Ini Alasannya!

Aturan Resmi PPDB SD Terbaru: Terdapat Larangan Keras Tes Calistung dan Kriteria Seleksi Masa Tinggal, Ini Alasannya!

--

Baca juga: Parkir Gratis Banyumas Berlaku Mulai 1 April 2026, Jika Ada Tarikan Lapor ke Satgas Parkir!

Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembuangan Bayi di Jombang Berusia 17 Tahun, Polisi Lakukan Penangkapan

Kementerian juga menekankan bahwa sekolah dasar tidak diperbolehkan membuat persyaratan tambahan yang mewajibkan calon siswa melampirkan ijazah kelulusan dari TK atau PAUD. Keberadaan sertifikat PAUD sifatnya adalah pelengkap dan tidak boleh menggugurkan hak anak untuk mendaftar SD.

Untuk memastikan aturan ini berjalan tertib di lapangan, Dinas Pendidikan di setiap kabupaten dan kota ditugaskan melakukan pengawasan ketat.

Masyarakat, orang tua, maupun komunitas peduli pendidikan dapat melaporkan secara langsung jika menemukan sekolah (baik negeri maupun swasta) yang secara sembunyi-sembunyi menerapkan tes akademik dalam proses penerimaan siswa baru. Sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pengurangan hak pembiayaan bantuan operasional sekolah.

 

TAG: #ppdb sd
Source:

Update Terbaru

RELATED POST