Akhir Kasus WO Ayu Puspita, Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka dengan Hukuman Berat dan Kerugian Korban Tembus Rp11,5 Miliar
--
JOINNOOP – Kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) By Ayu Puspita yang sempat menghebohkan publik akhirnya memasuki babak baru. Setelah menerima ratusan aduan dari korban, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan banyak calon pengantin tersebut.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Ayu Puspita selaku pemilik WO By Ayu Puspita. Selain itu, polisi juga menetapkan Dimas Haryo Pratama (DHP), yang diketahui berperan sebagai tenaga pemasaran atau marketing WO tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dalam proses penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah korban terus bertambah sejak kasus ini mencuat. Dari posko pengaduan yang dibuka polisi, tercatat sebanyak 207 aduan diterima dari para korban yang mengaku mengalami kerugian akibat layanan pernikahan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp11,58 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembayaran paket pernikahan yang telah dilunasi oleh calon pengantin, namun layanan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula ketika sejumlah pasangan mengeluhkan vendor yang tidak hadir saat hari pernikahan, katering yang tidak tersedia, dekorasi yang tidak sesuai kesepakatan, hingga berbagai fasilitas lain yang tidak diberikan meskipun pembayaran telah dilakukan.