Tuesday 21st of July 2026

Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes

Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes

--

Joinnoop.com - Dalam pembahasan yang kami sediakan di artikel ini berupa sajian informasi untukmu yang bertanya-tanya tentang gaji lembur yang sesuai dengan peraturan terbaru di tahun 2026? Sebelumnya, gaji lembur ini memang banyak yang menyoroti dan viral di berbagai platform media sosial seperti tiktok dan Instagram karena banyak Perusahaan yang melanggar.

Apakah jam kerja di kantor Anda sudah sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah? Mungkin saja, jam kerjanya masih kurang atau bahkan lebih dari ketentuan yang ada.

Untuk mengetahui jawabannya, Anda harus mengetahui peraturannya terlebih dahulu. Kami telah merangkum peraturan-peraturan tersebut dalam artikel ini.

Tak perlu menunggu lebih lama lagi, berikut ini informasi lengkapnya.

Baca juga: Berapa Gaji Lembur Per Jam yang Sesuai dengan UU Cipta Kerja Terbaru 2026? Lebih Besar dari Prorata Harian

Peraturan Jam Kerja

Jam kerja kantor diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003). Nah, aturan tersebut diperbarui dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Secara umum, perusahaan boleh memilih dua skema jam kerja, seperti tertulis dalam Pasal 77. Pilihan skema kerja tersebut adalah:

  • skema kerja 6 hari dalam seminggu:
  • bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
  • skema kerja 5 hari dalam seminggu:
  • bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu

Perlu diingat, jam kerja di atas tak termasuk waktu istirahat di kantor, ya.

Ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepakatan jam kerja yang lebih atau kurang dari aturan tersebut.

Pengecualian ini hanya berlaku jika suatu pekerjaan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu
  • waktu kerja fleksibel atau flexi work
  • pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja

 

TAG:
Source:

RELATED POST