Tuesday 21st of July 2026

Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes

Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes

--

Peraturan Jam Kerja Shift

Seperti dituliskan Hukumonline, undang-undang tidak mengatur jam kerja shift secara rinci. Walau begitu, aturan tersebut tertulis secara implisit.

Kita kembali ke Pasal 77 UUK 13/2003 yang diperbarui oleh UU Ciptaker. Di sana, tertulis bahwa perusahaan bisa memilih dua skema kerja, yakni:

  • 6 hari dalam seminggu:
    • bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
  • 5 hari dalam seminggu:
    • bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu

Ini berarti, jam berapa pun kamu masuk kerja, satu shift terdiri dari maksimal 8 jam. Ada juga ketentuan total jam kerja selama seminggu, yakni maksimal 40 jam.

Kalau ternyata lebih dari itu, kelebihan jam kerjamu sudah termasuk lembur. Lembur ini harus sesuai dengan ketentuan yang sudah di jelaskan di bagian “Peraturan Jam Kerja Lembur”.

Baca juga: Batas Waktu Kerja Lembur di Pabrik dan Perusahaan, Bisa Dilaporkan Serikat Pekerja Jika Melanggar

Peraturan Jam Kerja Khusus

Ternyata, ada pekerjaan tertentu yang jam kerjanya lebih sedikit dari ketentuan UU. Ada juga pekerjaan lain yang jam kerjanya lebih banyak.

Pemerintah juga punya aturan khusus untuk keduanya. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Jam kerja lebih sedikit dari ketentuan UU

Berikut ciri pekerjaan yang jam kerjanya boleh kurang dari UU:

  • Penyelesaian pekerjaannya kurang dari 7 jam sehari dan 35 jam seminggu.
  • Waktu kerjanya fleksibel.
  • Pekerjaannya boleh dilakukan di luar lokasi kerja.

Ketentuan jam kerja ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2026 Pasal 23.

  1. Jam kerja lebih banyak dari ketentuan UU

Beberapa sektor tertentu juga diperbolehkan untuk menetapkan jam kerja yang lebih banyak dari ketentuan UU.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 233, jenis pekerjaan ini meliputi:

  • pelayanan jasa kesehatan
  • transportasi
  • perbaikan alat transportasi
  • pariwisata
  • pos dan telekomunikasi
  • penyediaan tenaga listrik dan air bersih
  • swalayan
  • media massa
  • pengamanan
  • lembaga konservasi
  • pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu produksi

Meski jam kerjanya lebih banyak, kelebihan jam kerja tersebut wajib dihitung sebagai lembur dan pengusaha harus memberikan kompensasi sesuai UU yang berlaku.

Selain sektor usaha di atas, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalaskan 3 sektor usaha yang jam kerjanya boleh berbeda dari ketentuan UU, yakni:

  1. Energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu

Jam kerja sektor ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.234/Men/2003 Pasal 2. 

Sektor ini boleh-boleh saja mengikuti ketentuan jam kerja umum. Akan tetapi, untuk kasus tertentu, ketentuan tersebut kurang cocok dengan industri energi dan SDM.

Kadang kala, pekerja di sektor ini harus pergi ke daerah terpencil atau lepas pantai selama periode tertentu. Nah, jam kerja pada periode inilah yang diatur. 

Untuk 1 periode kerja, perusahaan bisa memilih aturan jam kerja berikut:

  • 9 jam sehari dan maksimal 45 jam dalam 5 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 50 jam dalam 5 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 55 jam dalam 5 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 63 jam dalam 7 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 70 jam dalam 7 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 77 jam dalam 7 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 90 jam dalam 10 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 100 jam dalam 10 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 110 jam dalam 10 hari kerja
  • 9 jam sehari dan maksimal 126 jam dalam 14 hari kerja
  • 10 jam sehari dan maksimal 140 jam dalam 14 hari kerja
  • 11 jam sehari dan maksimal 154 jam dalam 14 hari kerja
  1. Pertambangan umum di daerah operasi tertentu

Ada juga peraturan jam kerja khusus untuk industri pertambangan umum di daerah operasi tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/Men/VII/2005 Pasal 2.

Ketentuan jam kerjanya sama dengan sektor energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu. Akan tetapi, satu periode kerja di industri pertambangan diatur sebagaimana berikut:

  • maksimal 10 minggu berturut-turut dengan 2 minggu istirahat
  1. Perikanan di daerah operasi tertentu

Terakhir, perusahaan industri perikanan juga punya pilihan aturan jam kerja spesifik. Sebab, sama seperti energi, SDM, dan pertambangan, pekerjanya harus bekerja di tempat khusus selama periode tertentu.

Nah, periode inilah yang diatur oleh pemerintah. Perusahaan bisa memilih dua skema kerja, yakni:

  • periode kerja 3 minggu berturut turut
  • periode kerja 4 minggu berturut-turut

Ada juga ketentuan jam kerja maksimal dalam sehari, yaitu 12 jam. Semuanya tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-11/Men/VII/2010.

Masih banyak lagi kebijakan pemerintah lainnya yang mengatur dunia kerja. Agar karir Anda lancar, Anda tentu perlu memahami semuanya.

Demikianlah informasi mengenai peraturan upah lembur terbaru 2026 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!

TAG:
Source:

RELATED POST