Tuesday 21st of July 2026

Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes

Peraturan Gaji Lembur yang Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Pelajari Dahulu Sebelum Protes

--

Peraturan Jam Kerja Lembur

Lembur juga diatur dalam UUK 13/2003, lebih tepatnya dalam Pasal 78. Pasal tersebut kemudian disesuaikan di UU Ciptaker.

Berikut aturannya:

  • Waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
  • Kalau memang bekerja lembur, pekerja harus menyetujuinya.

Lebih jauh lagi, jam kerja lembur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2026. Berikut ketentuannya:

  • Lembur harus disetujui secara tertulis dan/atau lewat media digital.
    • Persetujuan tersebut berbentuk daftar pekerja yang lembur.
    • Daftar tersebut ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
  • Pekerja harus mendapat kesempatan istirahat secukupnya.
  • Kalau lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan harus memberi makanan dan minuman kepada pekerja sebanyak paling sedikit 1.400 kilokalori.

Peraturan Waktu Istirahat Kerja

Tak hanya jam kerja, undang-undang juga mengatur waktu istirahatmu. Aturannya tertulis dalam UUK 13/2003 Pasal 79. 

Pasal tersebut kemudian diperbarui dengan UU Cipta Kerja. Waktu istirahat pun terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Istirahat antara jam kerja

Setelah kerja selama 4 jam berturut-turut, kamu harus beristirahat. Durasinya sendiri minimal setengah jam.

Berikut contohnya:

Misalnya, Gita bekerja di PT X. PT X memberlakukan aturan kerja 5 hari dalam seminggu, sehingga Gita harus kerja selama 8 jam.

Jam masuk Gita adalah 09:00 WIB, sementara jam pulangnya adalah 18:00 WIB. Adapun jam istirahat di PT X adalah 12:00-13:00 WIB. 

Berikut perhitungan total jam kerja Gita:

  • (jam pulang – jam masuk) – (durasi istirahat)
  • (18-09) – (13-12)
  • = 9 jam – 1 jam 
  • = 8 jam sehari

Dapat disimpulkan, jam kerja Gita sudah sesuai dengan peraturan UU.

  1. Istirahat mingguan

Undang-undang juga mengatur istirahat secara mingguan. Untuk skema kerja enam hari dalam seminggu, perusahaan wajib memberikan hari libur sebanyak sehari.

Sementara itu, kamu yang bekerja selama 5 hari seminggu diharuskan libur selama 2 hari. Ini tertulis dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2026.

 

TAG:
Source:

RELATED POST